Senin, 17 Oktober 2016

Cari Apa di KNPI?

Jakarta - Di tengah peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 2011, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menggelar Kongres XIII. Agenda yang paling menarik dari acara ini bagi anggota KNPI adalah bukan menyusun bagaimana perjuangan pemuda Indonesia dalam membangun bangsa namun pemilihan Ketua KNPI Periode 2011-2014.

Semarak kongres KNPI yang muncul, yang kita lihat di jalan-jalan, adalah poster-poster dan spanduk calon-calon ketua, bukan spanduk dan poster tekad pemuda dalam membangun bangsa. Bagi sebagaian kalangan pemuda, yang berada di luar KNPI, pasti akan mencibir kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan KNPI.

Cibiran ini bisa terjadi karena masa lalu KNPI yang dijadikan penguasa Orde Baru untuk meredam kekritisan para pemuda. Cibiran bertambah sinis ketika KNPI menjadi bagian dari sebuah partai politik, meski anggapan ini pasti ditolak mentah-mentah oleh pengurus KNPI.

Untuk menjaga independensi organisasi-organisasinya, banyak organisasi mahasiswa jaga jarak dengan KNPI, sehingga ketika Ketua Umum PBHMI Taufiq Hidayat, saat itu, mencalonkan diri dalam Kongres KNPI, pencalonannya itu diprotes oleh banyak cabang-cabang HMI ketika Kongres HMI di Jogjakarta. Bahkan Taufiq Hidayat hampir dipecat dalam kongres itu.

Dalam era reformasi, kiprah KNPI pun juga berubah. Menyesuaikan jaman agar tidak dicap sebagai masa lalu sejarah yang kelam. Perubahan ini dilakukan agar KNPI juga lepas dari tuntutan pembubaran. Syukur KNPI masih bertahan, dan perubahan pun ada dari organisasi ini.

Bila pada masa lalu unsur pengurus KNPI sebagaian besar didominasi organisasi pemuda yang dekat dengan penguasa Orde Baru dan onderbouw Golkar serta tentara, seperti AMPI, FKPPI, Pemuda Pancasila, dan lain sebagainya, sekarang semua unsur partai politik dan unsur lainnya ada sehingga calon yang muncul dalam Kongres XIII ini tidak hanya dari kader satu partai, namun beberapa kader partai politik juga mencalonkan diri.

Ketika diwawancarai media, beberapa pengamat politik mengharap agar KNPI tidak dipimpin oleh kader partai politik. Tujuannya, agar kekritisan KNPI tetap dijaga. Harapan itu benar, bila KNPI dipimpin oleh kader partai politik tertentu, KNPI akan ewuh pakewuh ketika harus mengkritisi partainya yang tidak prorakyat. Sedang sebagai organisasi pemuda, jiwanya yang masih idealisme, tentu KNPI diharapkan mampu sebagai kekuatan yang mampu memberikan perubahan.

Menjadi pertanyaan apa menariknya KNPI sehingga 14 kandidat dari berbagai unsur mencalonkan diri dalam Kongres XII KNPI? Mungkin segelintir orang masih melihat jabatan Ketua KNPI mampu dianggap sebagai kendaraan politik untuk menghantarkan dirinya minimal jadi anggota DPR, syukur-syukur bisa menjadi Menpora. Hal inilah yang mendorong segelintir pemuda itu berebut jabatan Ketua KNPI.

Pandangan ini berakibat pada apa yang dikhawatirkan oleh pengamat tadi yakni KNPI menjadi bagian dari partai politik. Bagi Ketua KNPI menjadi anggota DPR apalagi Menpora tidak cukup bila hanya di KNPI, ia harus membangun jaringan dengan partai politik. Bagi partai politik sendiri, sangat senang ketika KNPI melabuh. Dari sinilah maka terjadi transaksi (black mutualisme) antara KNPI dengan partai politik. Akibatnya idealisme KNPI digadaikan kepada partai politik itu.

Akibat dari transaksi yang demikian maka KNPI terbelenggu dengan partai politik itu, imbasnya KNPI tidak kritis terhadap permasalahan yang ada. Akibat yang demikian menambah tidak adanya prestasi yang diukir dari KNPI sejak organisasi ini berdiri. Selama ini apa yang sudah diberikan KNPI kepada bangsa? Pertanyaan ini pasti akan dijawab secara panjang lebar oleh pengurus KNPI dan dikatakan banyak, namun bagi masyarakat di luar KNPI pasti jawabannaya tidak ada.

Para pemuda berkumpul, biasanya akan muncul sebuah gagasan yang cemerlang dan maju ke depan. Ini seperti terjadi terjadi dalam Kongres Pemuda II tahun 1928, di mana berbagai wakil organisasi pemuda, seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamietne Bond, Sekar Rukun, Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia, Pemuda Kaum Betawi, yang menyatakan tekad untuk bersatu tanah air, bangsa, dan bahasa Indonesia.

Namun KNPI yang sudah puluhan tahun tempat berkumpulnya organisasi-organisasi kepemudaan, sampai saat ini belum menghasilkan gagasan yang monumental. Hal ini bisa terjadi karena banyaknya kepentingan yang ada dari pengurus. Kepentingan itu bukan kepentingan idealisme, seperti para pemuda tahun 1928, namun lebih pada kepentingan pragmatisme. Hal ini yang demikian sebenarnya disadari oleh pengurus KNPI, namun mereka pasti akan mengatakan, zaman sudah berubah.

*) Ardi Winangun, Ketua HMI Cabang Denpasar 1998, pernah tercatat sebagai pengurus DPD KNPI Bali. Nomor kontak: 08159052503. Email: ardi_winangun@yahoo.com. Penulis tinggal di Matraman, Jakarta Timur.

ANGGARAN DASAR KNPI

ANGGARAN DASAR

Komite Nasional Pemuda Indonesia

(KNPI)

Pembukaan

Bahwasanya dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda yang memiliki dinamika, militansi dan idealisme, menonjol peranan dan kepeloporannya dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan, seperti dibuktikan pada tahun 1908 dengan Kebangkitan Nasional, tahun 1928 lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut serta mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia, tahun 1966 munculnya Orde Baru, dan tahun 1973 terbentuknya Deklarasi Pemuda yang melahirkan KNPI, serta tahun 1999 dengan semangat kejuangannya yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakkan Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum yang berakumulasi secara sinergik telah melahirkan era reformasi.

Bahwasanya kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik.

Bahwasanya generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab nasional untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada Haluan Negara, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Bahwasanya untuk melanjutkan dan melaksanakan cita–cita bangsa serta mempersiapkan tunas – tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda Indonesia berhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia, dengan semangat kebersamaan untuk menumbuhkan, menggerakkan serta menyalurkan dinamika, militansi dan idealisme pemuda Indonesia demi tercapainya masa depan yang lebih baik.

Sadar akan sepenuhnya akan panggilan sejarah, fungsi dan tanggung jawab kaum muda, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami generasi muda dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA sebagai berikut :

Bab I

Nama, Waktu dan Kedudukan

Pasal 1

Organisasi ini bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI.
KNPI didirikan pada tanggal 23 Juli 1973 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pusat organisasi KNPI berkedudukan di pusat ibukota negara Republik Indonesia.
Bab II

Azas dan Tujuan

Pasal 2

KNPI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 3

KNPI memiliki tujuan sebagai berikut:

Terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda, dalam rangka memelihara Persatuan dan Kesatuan Nasional demi tegaknya Negara Kesatuan RI.
Terberdayakannya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa, guna terciptanya Ketahanan Nasional yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan Nasional.
Berperan aktifnya seluruh proses pembangunan nasional dalam rangka mempercepat proses tercapainya tujuan nasional, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bab III

Kedaulatan

Pasal 4

Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres

Bab IV

Status, Sifat dan Fungsi

Pasal 5

Status

Status KNPI adalah wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda.

Pasal 6

Sifat

KNPI bersifat terbuka dan independen

Pasal 7

Fungsi

KNPI berfungsi sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
KNPI berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi Organisasi Kemasyarakatan  Pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial.
Sebagai perekat kemajemukan pemuda, dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan nasional guna mempercepat usaha pencapaian tujuan nasional.
Sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan.
Bab V

U s a h a

Pasal 8

Berdasarkan status, sifat dan fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3, 5, 6 dan 7 maka KNPI melaksanakan usaha dan strategi sebagai berikut :

Memantapkan konsolidasi organisasi dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan peran KNPI sebagai forum komunikasi pemuda, dengan melaksanakan usaha artikulasi dan agregasi terhadap berbagai kepentingan dan aspirasi pemuda dan atau kelembagaannya melalui pokok-pokok program komunikasi, kaderisasi dan partisipasi
Memantapkan pelaksanaan pendidikan kaderisasi secara bertahap, berjenjang dan terintegrasi dan tersinkronisasi, guna terwujudnya insan yang beriman, bertaqwa dan bermoral serta memiliki wawasan kebangsaan, semangat persatuan dan cinta tanah air
Meningkatkan dan mengembangkan kemantapan mental, patriotisme, moralitas yang tinggi dan kepribadian bangsa di kalangan pemuda dan masyarakat
Memelihara dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui usaha pengembangan kualitas sumber daya pemudanya, kualitas partisipasinya dalam pembangunan, serta menggalang komunikasi antara pemuda maupun komponen dan potensi nasional lainnya.
Menggalang, mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda guna terciptanya pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional yang cepat dan mantap demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan dan memberdayakan kualitas sumber daya pemuda di bidang HAM, Demokrasi, Hukum, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Kebudayaan Bangsa.
Meningkatkan dan mengembang kepedulian dan peran pemuda tentang sistem pertahanan keamanan rakyat semesta melalui Wamil dan Mitra Kamtibmas, serta menggalang kerjasama dengan segenap komponen bangsa dalam memperkokoh ketahanan Nasional.
Berpartisipasi dan proaktif dalam mengikuti segala dinamika dan perkembangan kepemudaan yang terjadi di tingkat nasional, regional dan tingkat Internasional, serta menggalang kerjasama persahabatan dalam menciptakan perdamaian yang dinamis dengan pemuda dunia lainnya.
Bab VI

Atribut

Pasal 9

KNPI memiliki Lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam ART KNPI

Bab VII

Keanggotaan

Pasal 10

Pada hakekatnya seluruh pemuda Indonesia adalah Anggota KNPI
Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang mengakui eksistensi KNPI sebagai wadah perekat persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART KNPI.
Bab VIII

Organisasi  dan kedudukan

Pasal 11

Organisasi KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia dan Dewan Pengurus
Majelis Pemuda Indonesia merupakan forum koordinasi dan konsultasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI guna memberikan masukan-masukan dan saran-saran yang konstruktif dan strategis untuk kemajuan KNPI
Majelis Pemuda Indonesia hanya memiliki sifat koordinasi dari pusat sampai ke daerah
Dewan Pengurus mempunyai hubungan hirarkhi dan vertikal dari pusat sampai kecamatan.
Pasal 12
Kedudukan KNPI diatur sebagai berikut:

KNPI Pusat terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia ( MPI ) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP KNPI ), berkedudukan di Ibukota Negara
KNPI Daerah Provinsi terdiri dari MPI di daerah Tingkat Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Provinsi ( DPD Tingkat Provinsi KNPI ), berkedudukan di Ibukota Provinsi Daerah Tingkat Provinsi
KNPI Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari MPI di daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten/Kota (DPD Tingkat Kabupaten/Kota KNPI), berkedudukan di Ibukota Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
KNPI Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan (PK KNPI) berkedudukan di Kota Kecamatan.
BAB IX

PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
Jenis-Jenis Permusyawaratan

(1). Jenis-jenis Permusyawaratan:

a. Kongres

b. Kongres Luar Biasa

c. Musyawarah Pimpinan Paripurna

d. Rapat Kerja Nasional

Musyawarah Provinsi
Musyawarah Provinsi Luar Biasa
Rapat Kerja Provinsi
Musyawarah Kabupaten/Kota
Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
Musyawarah Kecamatan
Rapat Kerja Kecamatan
(2).   Selain jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Dewan Pengurus sesuai tingkatan, dapat mengadakan Rapat-Rapat yaitu ;

Rapat Pleno Dewan Pengurus
Rapat Harian Dewan Pengurus
Rapat Koordinasi Dewan Pengurus
Rapat Komisi Dewan Pengurus
Rapat Majelis Pemuda Indonesia
Rapat Konsultasi MPI dengan Dewan Pengurus
Rapat Koordinasi Nasional DPP dan DPD.
Pasal 14
K o n g r e s
(1). Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Komite Nasional Pemuda Indonesia, diadakan 3 (tiga) tahun sekali

(2). Kongres berwenang:
a. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat dan Majelis Pemuda Indonesia;

c. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya;

d. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia;

(3). Kongres diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat;

(4).  Jadwal Acara ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;

Pasal 15
Kongres Luar Biasa
(1)  Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Pusat.
(2)  Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari:
a.  Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Pusat yang berhimpun, dan

b.  Lebih setengah  jumlah Dewan Pengurus Provinsi

(3)   Segala ketentuan tentang Kongres berlaku bagi Kongres Luar Biasa

Pasal 16
Musyawarah Pimpinan Paripurna
(1). Musyawarah Pimpinan Paripurna merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Kongres.
(2). Musyawarah Pimpinan Paripurna berwenang:
a. Mengambil keputusan-keputusan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah ditetapkan pada Kongres atau Kongres Luar Biasa

b. Menetapkan  peserta kongres dan draft materi kongres

(3). Musyawarah Pimpinan Paripurna diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Kongres.

Pasal 17
Musyawarah  Provinsi
Musyawarah  Provinsi adalah musyawarah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Provinsi, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
Musyawarah Provinsi berwenang:
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus  Provinsi dan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
Menetapkan Program Kerja Provinsi dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program kerja nasional
Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Provinsi,  Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi, jika dianggap perlu dapat membentuk Dewan Penasehat Provinsi
Musyawarah Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Provinsi;
Pasal 18
Musyawarah  Propinsi Luar Biasa
(1)  Musyawarah Propinsi Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Propinsi.

(2)  Musyawarah Propinsi Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari:
a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Propinsi yang berhimpun, dan

Lebih setengah  jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/kota
Segala ketentuan tentang Musyawarah Propinsi berlaku bagi Musyawarah Propinsi Luar Biasa.
Pasal 19
Musyawarah  Kabupaten/Kota
(1). Musyawarah  Kabupaten/Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kabupaten / Kota, diadakan 3 (tiga) tahun sekali

(2). Musyawarah Kabupaten/Kota berwenang:

a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus  Kabupaten/Kota dan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota

b. Menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja Propinsi/Nasional

c. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota,  Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota, jika dianggap perlu dapat membentuk Dewan Penasehat Kabupaten/Kota.

(3). Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus  Kabupaten/Kota.

Pasal 20
Musyawarah Kabupaten/kota Luar Biasa
(1)  Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
(2)  Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari:
a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kabupaten/kota yang berhimpun, dan

Lebih setengah  jumlah Dewan Pengurus Kecamatan
Segala ketentuan tentang Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa berlaku bagi Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa .
Pasal 21
Musyawarah Kecamatan
Musyawarah Kecamatan adalah musyawarah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kecamatan, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
Musyawarah Kecamatan berwenang:
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan
Menetapkan Program Kecamatan dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja Nasional
Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan
Musyawarah Kecamatan diselenggarakan oleh Pengurus  Kecamatan
Pasal 22
Rapat Kerja Nasional
(1). Rapat Kerja Nasional diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres dan masalah lainnya yang dianggap mendesak

(2). Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Kongres

(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 23

Rapat Kerja Provinsi
(1). Rapat Kerja Provinsi diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Provinsi dan masalah lainnya yang dianggap mendesak

(2). Rapat Kerja  Provinsi diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Provinsi

(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pengurus  Provinsi

Pasal 24
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
(1). Rapat Kerja  Kabupaten/Kota diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota dan masalah lainnya yang dianggap mendesak

(2). Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Kabupaten/Kota.

Pasal 25
Rapat Kerja Kecamatan
(1). Rapat Kerja Kecamatan diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Kecamatan dan masalah lainnya yang dianggap mendesak

(2). Rapat Kerja Kecamatan diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Musyawarah Kecamatan

(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Kecamatan ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan.

BAB X

KEPENGURUSAN

Pasal  26

Susunan Kepengurusan

Kepengurusan Organisasi KNPI disusun dari atas kebawah, sebagai berikut:

(1). Di tingkat Nasional oleh Dewan Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara.

(2). Di tingkat Provinsi oleh Dewan Pengurus Provinsi yang  berkedudukan di Ibukota Provinsi

(3). Di tingkat Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota

(4). Di tingkat Kecamatan oleh Pengurus Kecamatan yang berkedudukan di Kota Kecamatan.h

Pasal  27

Dewan Pengurus Pusat

Dewan Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
Dewan Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Komisi-komisi
Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, beberapa orang Wakil Bendahara Umum.
Anggota Pleno terdiri dari Pengurus Harian, komisi-komisi, Pimpinan Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Pusat dibantu oleh beberapa Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.
Jumlah Pengurus DPP KNPI terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi.
Pasal  28
Dewan Pengurus Provinsi
Dewan Pengurus Propinsi dipilih oleh Musyawarah Propinsi  untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari Pengurus Harian dan Komisi-Komisi
Dewan Pengurus  Provinsi  terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara.
Anggota Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi, Pimpinan Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Provinsi dibantu oleh beberapa Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus
Jumlah Pengurus DPD Propinsi terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. dan atau Jumlah anggota Komisi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Provinsi yang bersangkutan.
Pasal  29

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
(1). Dewan Pengurus  Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah  Kabupaten/ Kota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun

(2). Dewan Pengurus  Kabupaten/Kota terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara dan beberapa pengurus lainnya

(3). Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Kabupaten/kota dibantu oleh beberapa komisi/Badan-Badan Khusus

(4)  Jumlah Pengurus DPD Kabupaten/kota terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. dan atau Jumlah anggota Komisi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal  30

Pengurus Kecamatan
(1). Pengurus Kecamatan dipilih oleh Musyawarah Kecamatan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(2). Pengurus Kecamatan terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang wakil bendahara dan beberapa pengurus lainnya

(3). Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Kecamatan dibantu oleh beberapa komisi

(4). Jumlah anggota pengurus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Kecamatan yang bersangkutan.

BAB XI

MAJELIS PEMUDA INDONESIA,

DAN BADAN KHUSUS

Pasal 31

Majelis Pemuda Indonesia

Majelis Pemuda Indonesia merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan pengawasan dan penilaian  terhadap kinerja Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatannya masing-masing
Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup, mantan anggota Dewan Pengurus ditingkatan yang sama atau lebih tinggi, utusan OKP pada tingkatan yang sama
`Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1) Anggaran Dasar ini
Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama  6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Indonesia
Dalam hal Dewan Pengurus Provinsi tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Daerah selama  6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Daerah/daerah, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Daerah setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat
Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan,  yaitu:
Majelis Pemuda Indonesia Pusat di tingkat Nasional
Majelis Pemuda Indonesia Daerah di tingkat Provinsi
Majelis Pemuda Indonesia Daerah di tingkat Kabupaten/Kota
Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota
Ketua Majelis Pemuda Indonesia pada semua tingkatan adalah ketua umum/ketua KNPI demisioner yang ditetapkan oleh formatur kongres/musprop/muskab-kota, dan apabila ketua umum/ketua KNPI demisioner tidak bersedia menjadi ketua MPI maka formatur akan memilih salah satu dari ketua/wakil-wakil ketua demisioner.
Ketua Majelis Indonesia Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota adalah Ketua KNPI Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Demisioner.
Pasal 32

Badan- Badan Khusus

Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya  dalam bidang khusus serta dalam rangka mencapai tujuan organisasi, Dewan Pengurus dalam semua tingkatan dapat membentuk Lembaga-Lembaga, Pusat-Pusat Studi, Yayasan,  Badan Usaha Milik Organisasi dan Badan-badan Lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan dan usaha-usaha organisasi.

BAB XII

KEUANGAN

Pasal 33

Sumber Dana

Keuangan untuk membiayai kegiatan Organisasi diperoleh dari :

Iuran anggota Dewan Pengurus yang ditetapkan oleh masing-masing tingkatan Dewan Pengurus.
Sumbangan anggota.
Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
Usaha-usaha lainnya yang sah., dengan melalui badan-badan khusus yang dibentuk untuk itu mengacu pasal 31 Anggaran Dasar ini.

Pasal 34

Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan

Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia
Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus
Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia
Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi.
BAB XIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 35

(1). Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam pasal 13 Anggaran Dasar ini sah jika dihadiri oleh lebih 1/2 (setengah) jumlah peserta

(2). Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak

(3). Khusus mengenai perubahan Anggaran Dasar:

Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar, Kongres harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan
Untuk hal ini, keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir
BAB XIV

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 36
(1). Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu, dengan ketentuan quorum seperti yang diatur dalam ayat 3 (tiga) pasal 37 Anggaran Dasar ini.

(2). Kekayaan Organisasi setelah organisasi dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh Kongres tersebut dalam ayat 1 (satu) pasal ini.

BAB XV

ATURAN KHUSUS

Pasal 37
(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2). Hal-hal yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XVI

P E N U T U P
Pasal 38
(1). Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang ditetapkan dalam Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 Di B ekasi.

(2). Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Caringin,Bogor
Pada Tanggal :23 Desember 2005

SEJARAH BERDIRINYA KNPI

SEJARAH BERDIRINYA KNPI
Posted by Kebangkitan Nasional Indonesia
Pemuda bagi Bangsa Indonesia adalah kelompok usia yang memiliki nilai serta posisi yang strategis dalam masyarakat. Sejarah perjalanan Bangsa Indonesia selalu menyertai pemuda yang baik diminta maupun secara sukarela aktif di dalamnya. Bahkan lebih daripada itu, sering kali berbagai moment penting bagi Bangsa Indonesia lahir dari ide, semangat dan kepemimpinan para pemuda. Pemuda yang karena penggolongan usianya, memang selalu berpikir jernih dan bebas dalam menuangkan segala bentuk ide serta gagasannya kepada bangsa dan negara. Katakanlah perisitiwa penting bangsa seperti Sumpah Pemuda, persiapan dan pelaksanaan Kemerdekaan RI, atau peristiwa sekitar tahun 1965 yang semuanya melibatkan peran aktif pemuda. Bagi pemuda berbagai peran serta yang dilakukan terhadap sejarah perjalanan bangsa memiliki catatan-catatan tersendiri.


Pemuda Angkatan '28 mencetus Sumpah Pemuda adalah mereka yang berumur antara 15-23 tahun yang ditinjau dari segi pendidikan umumnya duduk di kelas akhir HIS (Hollandsc Inlandsche School), MULO atau HBS 5 tahun, dan AMS (Algemene Middelbaar School). Mereka yang duduk di Hoogere School atau sekolah tinggi atau unicersitas, cenderung dikatakan bukan pemuda lagi, mereka sudah tokoh nasional. Karena itu takkala Kasman Singodimedjo tampil sebagai Ketua JIB ketika sudah berusia 28 tahun mendapat kritik dari sementara tokoh JIB sendiri karena dianggap sudah tua.

Pemuda Angkatan '45 rata-rata berusia 25-30 tahun. Aktivis pemuda kala itu pada umumnya adalah mereka yang meninggalkan bangku kuliah saat Jepang mulai dan menjajah Indonesia selama 3,5 tahun. Masih kita ingat bersama bagaimana Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta di bawa ke sebuah desa di sebelah utara Karawang yang bernama Rengasdengklok. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.30. WIB. Pada waktu itu Ir. Soekarno dan Moh   Hatta, tokoh-tokoh tua yang menignkan agar proklamasi dilakukan melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dibawa dan diamankan ke Rengasdengklok oleh golongan muda (Chairul Saleh cs) yang menginkan agar proklamasi dilakukan secepatnya tanpa melalui  PPKI yang dianggap sebagai badan buatan Jepang.  Tetapi usul tersebut ditolak Ir. Soekarno, karena merasa bertanggung jawab sebagai ketua PPKI, badan persiapan kemerdekaan. Dengan tujuan untuk menghindari Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari segala pengaruh Jepang, mereka membawa kedua kedua tokoh golongan tua itu ke Rengasdengklok. Mereka mendesak agar pernyataan proklamasi segera dinyatakan, karena menurut mereka keadaan sudah mendesak dan jika proklamasi tidak segera dinyatakan akan terjadi pemberontakan dari rakyat yang tidak menginginkan proklamasi ditunda. Menghadapi desakan tersebut, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tetap tidak berubah pendirian.

Sementara itu di Jakarta Chairul dan kawan-kawan telah menyusun rencana untuk merebut kekuasaan. Tetapi apa yang telah direncanakan tidak berhasil dijalankan karena tidak semua anggota Pembela Tanah Air (PETA) mendukung rencana tersebut. Karena tidak mendapat berita dari Jakarta, maka Jusuf Kunto dikrim untuk berunding dengan pemuda-pemuda yang ada di Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, Kunto hanya menemui Mr. Achmad Soebardjo, Kunto dan Mbah Sudiro ke Rangasdengklok untuk menjemput Soekarno, Hatta, Fatmawat dan Guntur. Pada tanggal 16 tengah malam rombongan tersebut sampai di Jakarta. Keesokan harinya, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 pernyataan proklamasi dikumandangkan. Peran aktif pemuda memang sejalan dengan gerak langkah perjalanan bangsa. Memasuki tahun 1950 hingga 1965 pertumbuhan partai politik di tahan air bagai "jendawan" di musim hujan". Begitu banyak partai politik yang tumbuh dengan berbagai platform partai yang berbeda-beda. Dan hal inipun berdampak pada aktivitas pemuda dalam berorganisasi menjadi bagian (onderbouw) partai politik. Umumnya mereka merupakan kader partai yang menunggu "promosi" menjadi tokoh partai. Saat menungu itu dapat sebentar namun dapat juga lama. Karena itu usia dari para aktivis pemuda saat itu berkisar 35-45 tahun. Kecenderungan ini berlangsung sampai dengan masa orde baru.

Ketika Orde Baru bangkit bulan Oktober 1965, yang tampil disini justru kelompok/organisasi mahasiswa yang mendapat dukungan dari organisasi pemuda yang tersingkir pada masa orla. Organisasi-organisasi mahasiswa yang turut serta melwan komunis dan meruntuhkan orde lama, kemudian sejak tanggal 25 Oktober 1965 membentuk KMI sekaligus menjadi pelopor bangkitnya orde baru bersama ABRI. Selanjutnya, KAMI sendiri dibubarkan pada bulan Agusuts 1966, lalu muncul Laskar Ampera Arif Rachman Hakim. Laskar ini selanjutnya yang mengelola massa melancarkan demonstrasi. Namundalam perkembangannya, KAMI dan Laskar tidak berhasil merumuskan peran barunya pasca demonstrasi tersebut. Pelan tapi pasti aktivitas pemuda tersebut mulai berkurang.

Para mantan tokoh pemuda tersebut kemudian mendirikan Ikatan atau Yayasan yang menaungi organisasi mereka. Laskar tidak terdengan lagi aktivitasnya, sampai 20 tahun kemudian, berdiri Ikatan keluarga Besar Laskar Ampera (IKBLA), menyusul berdirinya Yayasan Pemuda Pembangunan Indonesia (YPPI) yang didirikan mantan pimpinan KAMI. Seperti halnya KAMI dan Laskar, kabarnya KAPPI/KAPI juga demikian. Jika kemudian muncul keinginan untuk mendirikan National Union of Student (NUS) pada tahun 1970, maka formatnya akan mengulangi Majelis Mahasiswa Indonesia (MMI). Adanya NUS dan MMI formula baru akan melahirkan bipolarisasi MMI VS PPMI seperti terjadi pada tahun 1950-an. Mungkin itu sebabnya banyak pihak yang berkeberatan dengan gagasan mendirikan NUS. Maka kelahiran KNPI merupakan conditio sine quanon bagi dunia  kepemudaan /kemahasiswaan Indonesia.

Keberhimpunan dalam Perspektif Sejarah KNPI

Kelahiran KNPI adalah bukti dari kepekaan dan kepeloporan pemuda generasi muda dalam menjawab tantangan peran kesejarahan, melalui menggalang persatuan dan kesatuan, mengkonsolidasi keanekaragaman potensi, membentuk sinkronisasi dan sinergi partisipasi dalam rangka mensukseskan kegiatan pembangunan nasional. Kepedulian dan tanggungjawab kesejarahan telah mengilhami dan mendorong tokoh-tokoh pemuda dan pimpinan organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang berlatar belakang berbeda-beda, dengan rasa tulus iklas menyatakan diri berhimpun dalam langkah dan gerak bersama demi terciptanya cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Itulah cetusan Deklarasi Pemuda Indonesia 23 Juli 1973, sebagai landasan terbentuknya KNPI. Deklarasi Pemuda lahir dari sebuah kesadaran akan tanggungjawab pemuda Indonesia untuk mengerahkan segenap upaya dan kemampuan guna  menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan kesadaran sebagai suatu bangsa yang merdeka dan bedaulat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Deklarasi Pemuda lahir guna menndaklanjuti isi psan Sumpah Pemuda yang menggariskan kebutuhan keberhimpunan dengan mengejawantahkan satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa Indonesia.

Ini Fungsi Organisasi KNPI

Oleh : Herni Susanti

Sejarah kepemudaan tidak cukup dengan menghapalkan berdirinya organisasi Budi Oetomo, Taman Siswa dan Sumpah Pemuda. Namun, harus juga paham sejarah berdirinya KNPI sebagai wadah tunggal untuk berhimpunnya pemuda NKRI. Kita boleh bangga dengan apa yang disumbangkan oleh kaum muda pada masanya masing-masing.
Mereka adalah pahlawan dan harus diakui, karena pemuda yang besar adalah pemuda yang pintar bercermin dari sejarah pendahulunya. Kaum muda memiliki karakter yakni sebagai pelapis generasi pewaris dan pelanjut kelangsungan hidup masyarakat. Ada satu hal yang pasti dalam sejarah gerakan kaum muda di Indonesia, yakni semangat kepeloporan.
Semangat ini adalah sebuah energi dan daya dorong bagi pembaharuan yang lahir dari kesadaran sosial dan pembaharuan. Dengan semangat kepeloporan tersebut, maka bangunan psikologis yang kritis, skeptis, kaum muda senantiasa berjalan di garda terdepan untuk mengambil prakarsa perubahan dan pembaharuan menuju kondisi masyarakat yang lebih baik.

Manfaat Sebagai Organisasi
KNPI Sebagai wadah berhimpun pemuda Indonesia, semakin dituntut untuk mengembangkan sikap-sikap kepemudaan yang kritis dan progresif, sekaligus menghindarkan diri dari sikap dan prilaku yang membebek (epigonistik).
Prilaku tersebut bukan tidak sejalan dengan dinamika kepemudaan yang kritis dan dinamis, tetapi akan membuat image bahwa KNPI tidak lebih sebagai kepanjangtanganan pemerintah untuk meredam dinamika kaum muda yang memiliki karakter agent of chengs di Indonesia. KNPI sebagai “rumah besar” seluruh elemen organisasi pemuda harus menyadari bahwa eksistensi dan kesinambungan perjalanan sebuah lembaga tidak akan ada artinya manakala pada saat dibutuhkan peran, kiprah dan keperduliannya tidak hadir dalam kenyataan.
KNPI kedepan dihadapkan pada tantangan bagaimana memberdayakan dirinya sekaligus menampilkan model generasi muda yang dibutuhkan masyarakat dimasa mendatang. KNPI merupakan wadah pemuda yang keberadaanya berangkat dari semangat kebersamaan dan persatuan untuk melakukan hal yang bermanfaat sehingga hendaknya bisa menjadi contoh bagi generasi pemuda.
Untuk itu, KNPI harus dapat menjadi sebuah kekuatan pembangunan yang mampu memberikan manfaat bagi bangsa dan negara. Manfaat ini tidak hanya bagi KNPI semata namun juga bagi upaya pencapaian tujuan pembangunan kepemudaan yakni menjadikan pemuda Indonesia sebagai pemuda yang berkarakter, kapasitas dan berdaya-saing tinggi.

Semangat Kepeloporan Pemuda
KNPI dituntut untuk tidak apriori terhadap elemen apapun baik pemerintah maupun berbagai dinamika ragam potensi kepemudaan di antaranya LSM dan OKP lainnya. KNPI juga harus mampu menyikapi secara obyektif berbagai problem sosial yang terjadi dan menyikapinya secara kritis, korektif dan konstruktif.
SEMANGAT SEJARAH KEPELOPORAN KAUM MUDA HAKIKATNYA ADALAH ETIK PERJUANGAN UNTUK MENEGAKAN KEBENARAN DAN FITRAH MANUSIA. INILAH MENJADI TANGGUNG JAWAB KITA SEMUA SEBAGAI KAUM MUDA TERUTAMA KNPI SEBAGAI ORMAS TEMPAT BERHIMPUNNYA KAUM PEMUDA, MEMILIKI TANGGUNG JAWAB YANG SANGAT BESAR.
Semenjak kelahirnya, KNPI harus mampu membangun wacana perubahan bagi kaum muda dan menjadikannya sebagai anak masyarakat yang mandiri, visioner dan mampu menjadi subyek sosial, karena kritik paling keras terhadap KNPI saat ini adalah ketidak mandiriannya dalam membentengi generasi muda dari masalah narkoba, terorisme dan aksi kekerasan. Untuk itu, orientasinya mampu dirumuskan dalam situasi sosial yang berubah, dan kinerjanya sebagai wadah berhimpun dapat di pertajam dengan kerja-kerja organisasi yang berkualitas.

KNPI Terjerumus Dalam Politik Kepentingan
KNPI sebetulnya merupakan cerminan relasi antara negara dan kaum muda, sekaligus sebagai produk dari relasi itu. Membicarakan KNPI dengan mengabaikan variable negara hanya akan menjelaskan tampak luarnya, sementara realitas terdalam tidak dapat dibaca.
Tampak luar itu adalah realitas internal KNPI yang seakan tegak sebagai sosok organisasi yang otonom, padahal tidak, karena KNPI lahir dari kebijakan korporatisme yang kemudian segenap kebijakan strategis dari KNPI menjadi harus mendapatkan persetujuan pemerintah (penguasa). Artinya organisasi atau ormas yang menentang terhadap kebijakan pemerintah dapat dibubarkan atau dibekukan.
Sebagai sosok organisasi Pemuda, eksistensi KNPI banyak di pertanyakan, perannya makin surut, kiprahnya dinilai tidak bersentuhan dengan dinamika kepemudaan secara kualitatif sehingga eksistensi KNPI lepas dari rumah sosialnya. KNPI hampir kehilangan jati dirinya dimana kinerjanya sebagai wadah berhimpun visi, orientasi dan misi kaum muda dapat dikatakan tidak mantap, maka KNPI saat ini harus mampu mendongkrak jati diri dan kembali kepada sosoknya semula.
Saat ini KNPI dimanfaatkan oleh kelompok elit ekonomi dan politik untuk kepentinganya. Selain itu, KNPI mulai terjun berpolitik untuk mengusung salah satu calon elite politik dengan melakukan posisi tawar politik praktis sehingga tuntutan dinamika kepemudaan yang bergeser dan dinamika internalnya. Sementara itu, perhatian pemerintah terhadap KNPI sangatlah besar bila dibandingkan dengan Organisasi lainnya, jangan sampai perhatian ini tidak mampu mendongkrak kinerja yang sehat dan berkualitas.
Memperbaiki Visi Misi Kedepan
Beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh para aktivis KNPI di Indonesia dalam menata organisasinya ke depan, yakin harus tanggap atas realitas dan dinamika kepemudaan yang mulai jenuh karena kejenuhan ini sebagai bentuk protes terhadap berbagai realitas sosial seperti, ketidakadilan, KKN dan sebagainya.
PROBLEMA TERSEBUT MESTI DIANTISIPASI DENGAN BERBAGAI BENTUK DAN RAGAM PEMIKIRAN, SIKAP DAN AKTIVITAS. PERLU MENYEIMBANGKAN PROPORSI ORIENTASINYA BAIK ORIENTASI POLITIK, EKONOMI MAUPUN KULTURALNYA. ORIENTASI TERHADAP POLITIK MENJEBAK KNPI PADA KEPENTINGAN PRAGMATIS YANG SEMPIT DAN SESAAT KARENA KNPI AKAN KEHILANGAN SIKAP KRITIS DAN PROGRESIF, SERTA AKAN MENJADI KLIEN SYSTEM PATRONASE POLITIK.
Padahal politik KNPI adalah politik pemuda yang bernuansa luas dan bervisi kedepan, yakni pengembangan demokrasi dan kemandirian pemuda. Selain itu, problem KNPI yang mendesak mesti dibenahi sebagai jawaban logis dari dinamika internal maupun eksternal. Problem-problem inilah yang menjadi sebab mengapa KNPI terasa mengalami degradasi peran, meski metabolisme organisasi masih berjalan normal.
“Mari kita kembali ke Khittah KNPI sebagai wadah pemuda yang senantiasa dijaga dan diejawantahkan dalam program organisasi sehingga tidak lagi dimonopoli kalangan tertentu”.
Herni Susanti *(Penulis adalah Pemerhati Masalah Bangsa

Meluruskan Kembali Peran dan Fungsi Organisasi Pemuda

Kita boleh membanggakan apa yang telah diberikan dan dilakukan oleh kaum muda Indonesia pada eranya masing-masing. Mereka mereka pelapis generasi pewaris dan generasi penerus negara dan bangsa Indonesi. Namun, ada satu hal yang pasti dalam sejarah gerakan kaum muda di Indonesia, yakni semangat kepeloporan. Semangat ini adalah sebuah energi dan daya dorong bagi pembaharuan yang lahir dari kesadaran sosial dan pembaharuan. Karena semangat kepeloporan itu, maka bangunan psikologis yang kritis, skeptis, kaum muda senantiasa berjalan di garda terdepan dalam mengambil prakarsa perubahan dan pembaharuan pembangunan negara Indonesia yang lebih maju dan baik  . Komite Nasional Pemuda Indonesia atau lebih populer dengan singkatan KNPI, merupakan organisasi yang menghimpun pemuda Indonesia yang dituntut untuk mengembangkan sikap-sikap kepemudaan yang kritis dan progresif. Selain itu, sebagai wadah pemuda yang keberadaanya berangkat dari semangat kebersamaan dan persatuan untuk melakukan hal yang bermanfaat sehingga hendaknya bisa menjadi contoh bagi generasi pemuda. KNPI sebagai “rumah besar” seluruh elemen organisasi pemuda harus menyadari bahwa eksistensi dan kesinambungan perjalanan sebuah lembaga tidak akan ada artinya manakala pada saat dibutuhkan peran, kiprah dan kepeduliannya tidak hadir dalam kenyataan. KNPI mendatang dihadapkan pada tantangan bagaimana memberdayakan dirinya sekaligus menampilkan model generasi muda yang dibutuhkan masyarakat dimasa mendatang. KNPI dituntut untuk tidak apriori terhadap elemen apapun baik pemerintah maupun berbagai dinamika ragam potensi kepemudaan di antaranya LSM dan OKP lainnya. KNPI juga harus mampu menyikapi secara obyektif berbagai problem sosial yang terjadi dan menyikapinya secara kritis, korektif dan konstruktif. Semangat sejarah kepeloporan kaum muda hakikatnya adalah etik perjuangan untuk menegakan kebenaran dan fitrah manusia. Inilah menjadi tanggung jawab kita semua sebagai kaum muda terutama KNPI sebagai Ormas tempat berhimpunnya kaum pemuda, memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Hal yang harus diperhatikan oleh para aktivis KNPI di Indonesia dalam menata organisasinya ke depan, yakin harus tanggap atas realitas dan dinamika kepemudaan yang mulai jenuh karena kejenuhan ini sebagai bentuk protes terhadap berbagai realitas sosial seperti, ketidakadilan, KKN dan sebagainya. Problema tersebut mesti diantisipasi dengan berbagai bentuk dan ragam pemikiran, sikap dan aktivitas. Perlu menyeimbangkan proporsi orientasinya baik orientasi politik, ekonomi maupun kulturalnya. Selain itu, problem KNPI yang mendesak mesti dibenahi sebagai jawaban logis dari dinamika internal maupun eksternal. Problem-problem inilah yang menjadi sebab mengapa KNPI terasa mengalami degradasi peran, meski metabolisme organisasi masih berjalan normal.Maka dari itu, KNPI harus dapat menjadi sebuah kekuatan pembangunan yang mampu memberikan manfaat bagi bangsa dan negara serta menjadikan pemuda Indonesia sebagai pemuda yang berkarakter, kapasitas dan berdaya-saing tinggi. 

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/simanungkalitrai/meluruskan-kembali-peran-dan-fungsi-organisasi-pemuda_5554760eb67e615e14ba5445

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

 Kehadiran dan keberadaan KNPI sebagai komunitas anak bangsa sekaligus sebagai generasi penerus harus dapat memberi warna dalam dinamika kehidupan berbangsa dan  bernegara, serta harus   dapat memberikan nilai tambah dalam aspek peningkatkan wawasan, mental ideologi, nilai-nilai etis, moral dan spiritual pemuda yang dapat membentuk sikap dan pemikiran serta kemampuan dan ketrampilan untuk memungkinkan pemuda mengaktualisasikan dirinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
                
 Untuk mengaktualisasikan  program-program, KNPI harus menjalin kemitraanstrategis dengan beberapa pihak terkait terutama kepada aparatur pemerintah,sehingga apa yang menjadi harapan, tujuan dan cita-cita KNPI dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat khususnya pemuda dapat terwujud.